Gantikan Wahiduddin Adams, Politisi Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Gantikan Wahiduddin Adams, Politisi Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politisi senior Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta,  Kamis (18/1/2024). Arsul dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024. Arsul yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Juga  PPU Kembangkan Pertanian Organik, Dorong Standarisasi Kualitas dan Keamanan Pangan

Ia melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum. Bukan hanya itu, perjalanan panjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR.

Arsul menyatakan dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan MPR.

“Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara,” sebutnya.

Baca Juga  Sugiyono Optimistis Event OPD untuk Menggaet UMKM Dapat Tingkatkan PEN

Pengunduran diri Arsul dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

“Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tambahnya.

Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga  Pastikan Stok Sambut Ramadan, Novi Marinda Minta Pemkot Samarinda Lakukan Ini

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” tegasnya. (xl)