SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, seberat 501 gram.
Kepala BNNP Kaltim Tejo Yuantoro dalam pemusnahan menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Kahoi RT 34 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penangkapan seorang laki-laki di alamat tersebut berinisial JS, dan ditemukan satu bungkus sabu di dalam plastik hitam yang digantung di sepeda motor pelaku JS,” jelas Tejo Yuantoro, Kamis (5/9/2024).
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku JS, ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari JN yang masih berstatus DPO. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 501 gram, satu ponsel, dan kendaraan roda dua Vario.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (nta)