KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 11 santriwati dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual. Yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Kasus tersebut mencuat setelah para korban memberanikan diri menyampaikan pengaduan kepada Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim. Mayoritas korban disebut masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa itu terjadi.
Kuasa hukum korban Sudirman mengatakan, laporan yang kini ditangani pihaknya merupakan gabungan dari sejumlah pengakuan korban yang sebelumnya belum terungkap secara bersamaan.
“Beberapa pekan lalu kami menerima aduan dari para korban. Total ada sebelas orang korban dan sebagian masih di bawah umur,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Sudirman, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Para korban baru berani menyampaikan pengakuan setelah mendapatkan pendampingan dan dukungan dari berbagai pihak.
Dia menjelaskan, selama ini korban diduga mengalami tekanan yang membuat mereka enggan menyampaikan apa yang dialami. Karena itu, munculnya laporan dari 11 korban sekaligus menjadi perkembangan penting dalam upaya penanganan kasus.
“Sekarang para korban sudah berani berbicara dan menyampaikan apa yang mereka alami. Seluruh pengakuan itu kami akomodasi dalam satu laporan,” katanya.
Pihak korban saat ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sudirman mengungkapkan sebelumnya memang sempat ada laporan yang disampaikan secara mandiri oleh korban.
Namun setelah muncul korban-korban lain dengan dugaan kejadian serupa, seluruh laporan kemudian dikonsolidasikan dalam satu penanganan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ada laporan yang dilakukan secara mandiri, tetapi setelah ada penambahan korban, seluruhnya kami laporkan menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan masih berada pada tahap pelaporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pihak kuasa hukum berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (fjr)












