KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kukar melakukan gelar perkara kasus dugaan asusila yang dilakukan pengelola Pondok Pesantres (Ponpes) kepada korban santriwati di salah pada Senin (14/02/2022). KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil gelar perkara itu, ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi untuk menetapkan terduga atau terlapor sebagai tersangka.
“Sesuai dengan pasal 184 KUHP, kami akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” kata Anton.
Untuk memenuhi unsur pidana terkait dugaan kasus tindakan asusila tersebut, dirinya juga meminta penyidik segera melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Hasil gelar perkara yang kami berikan atau saran kepada penyidik untuk melengkapi (bukti), semoga dalam pekan ini sudah lengkap. Intinya kepada terduga pelaku tetap kami proses. Kami tidak pandang bulu, siapapun itu. Kalau itu melakukan perbuatan pidana kami proses,” sebutnya lugas saat diwawancarai awak media.
Sementara menunggu kelengkapan alat bukti, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polres Kukar sekali dalam sepekan.
“Kalau kemarin kami sampaikan dua kali sepekan. Terus kemudian akan kami tetapkan setelah alat bukti sudah lengkap,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar mendukung langkah tegas dari pihak kepolisian. Agar mengungkap kasus yang merugikan pihak korban dan Lembaga Ponpes.
“Kami harapkan supaya tidak terjadi lagi. Karena itu kami mengharapkan polisi bertindak tegas terhadap kejadian ini,” ujar Mukhtar.
Dia juga tidak segan-segan mengancam akan mencabut izin ponpes seiring hasil investigasi nanti.
“Kami harus menindak tegas terhadap pondok-pondok pesantren yang memiliki catatan buruk itu, bahkan kalau memang berulang kali kami akan mencabut izin operasionalnya,” tegas Mukhtar. (zu)