Polsek Loa Janan Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berusia 37 tahun berinisial MIH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan penanganan kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga  Dirkamtib dan Ditjenpas Geledah Kamar Hunian Lapas Narkotika Samarinda, Ada Apa?

Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita kepada gurunya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang segera berkoordinasi dengan kepolisian. Hasil asesmen menunjukkan dugaan adanya tindakan kekerasan yang sudah berlangsung cukup lama.

Saat ini, Polsek Loa Janan telah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. Polisi juga menggandeng auditor independen untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Polsek Samboja Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika di Kelurahan Wonotirto

Terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas. “Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Yang utama, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas,” tegas Abdillah. (fjr)