Gelar Razia, Polsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Tak Berizin

Gelar Razia, Polsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Tak Berizin
Polsek Tabang saat menyita ratusan miras berbagai merek dari warung yang tak miliki izin edar. (Dok. Polsek Tabang)

KUTAI KARTANEGARA — Polsek Tabang menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar). Razia berlangsung selama dua hari dan menyasar sejumlah toko serta warung di wilayah hukum Polsek Tabang.

Hasil razia kemudian disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026). Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, razia dilakukan bersama unsur Forkopimcam sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin atau legalitas.

“Razia ini dilakukan bersama Forkopimcam Kecamatan Tabang dengan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras tanpa izin,” kata Yohan dalam laporan resmi.

Baca Juga  Bawa Sabu-Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kelurahan Tenun

Dari seluruh lokasi, petugas menyita 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain Anggur Merah, Anggur Hijau, Anggur Kolesom, Kawa Kawa, Topi Miring, Whisky, Iceland, Bir Bintang, Soju, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya.

Lokasi pertama yang dirazia berada di Jalan Poros Utama Desa Muara Ritan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis miras serta 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter.

Baca Juga  Polres Kukar Tangkap Sindikat Penipu Emas Palsu yang Beraksi di Tenggarong

Razia kemudian dilakukan di beberapa toko lain di Desa Muara Ritan. Petugas juga menyasar sejumlah toko di kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen. 

Dalam laporan kepolisian, barang bukti dalam jumlah cukup banyak ditemukan di toko-toko tersebut. Petugas menyita 44 botol Anggur Kolesom, 31 botol Whisky, 24 botol Topi Miring, 24 botol Anggur Hijau, 12 botol Iceland, serta 64 botol minuman tradisional CT kemasan 600 mililiter.

Yohan mengatakan, barang bukti tersebut diamankan karena ditemukan tidak dilengkapi izin atau legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Penembakan Misterius Kembali Terjadi, Bikin Masyarakat Tenggarong Ketakutan

“Barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan para pemiliknya akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (fjr)