
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa guest house di Samarinda. Fasilitas yang ditawarkan oleh guest house membuat anggota dewan terkejut lantaran bak hotel berbintang.
Inspeksi ini dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda tentang izin rumah kost, guest house, dan hotel melati. Raperda ini dibuat DPRD Samarinda setelah melakukan diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Karena banyak guest house yang beroperasi tanpa izin.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan, pemilik guest house harus menyesuaikan fasilitas dengan klasifikasi yang ada. Jika tidak mereka akan melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, guest house dan homestay bisa tertib dan patuh. Jangan sampai mereka menawarkan fasilitas yang melebihi klasifikasinya, karena itu akan merugikan hotel yang sudah membayar pajak dan izin yang sesuai,” ungkap Joha, Senin (13/11/2023).
Dia juga menambahkan, rapat lanjutan dengan instansi terkait di Pemkot Samarinda akan segera digelar untuk menyelaraskan tentang rumah kost, guest house dan hotel melati. Hal ini penting mengingat Samarinda akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di masa depan.
“Perizinan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Kita harus siap menjadi ibu kota penyangga IKN, jadi semua harus tertib dan profesional,” pungkasnya. (nta)












