KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,5 kilogram. Pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A (24) di Kecamatan Loa Janan pada Minggu (12/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 1.027 gram.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tersangka lain berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di wilayah Samarinda, dengan barang bukti tambahan 561,3 gram sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari jaringan tersebut mencapai lebih dari 1,5 kilogram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kukar.
Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kapolres menyebut, jika mengacu pada estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini berpotensi mencegah sekitar 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Nilai ekonomis barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Selain kasus tersebut, Polres Kukar telah mengungkap 79 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 103 tersangka diamankan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65,2 juta.
Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran melalui jalur digital serta munculnya jenis narkotika baru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegas Kapolres. (fjr)












