Gubernur Isran Noor Imbau Masyarakat Kaltim Tidak Lakukan Illegal Fishing

Isran Noor (baju putih) dalam kunker ke Bayan Group. (Foto: Arief M/Adpimprov Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan secara illegal. Imbauan itu disampaikannya dalam kunjungan kerja di tiga desa (Desa Melintang, Muara Enggelam dan Desa Pela) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan menggunakan cara illegal dalam mencari ikan di danau. Pergunakanlah peralatan yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku,” pinta Isran Noor.

Larangan pemerintah kepada masyarakat dalam penangkapan ikan secara illegal, lanjut Isran, untuk menjaga kelestarian habitat ikan di sungai maupun danau, sehingga tidak terjadi kepunahan, sebaliknya dirasakan sampai ke anak cucu di masa mendatang.

Baca Juga  Waspada PMK, Pemprov Kaltim Gerak Cepat Uji Hewan Ternak

“Contoh, menggunakan setrum ikan, racun ataupun peralatan lainnya yang masuk kategori illegal. Itu akan berdampak negatif mengakibatkan terjadinya kepunahan terhadap populasi ikan di sungai dan danau,” paparnya.

Mantan Bupati Kutai Timur itu menambahkan semua orang harus memikirkan untuk jangka panjangnya, agar bersama-sama menjaga kelestarian habitat ikan danau maupun sungai, bukan hanya di Kukar tetapi daerah-daerah lainnya di Kaltim.

Baca Juga  Empat Ratus Kilometer Wilayah Utara Kaltim Jadi Perhatian Gubernur, Ada Apa?

“Jika ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara ilegal, tentu mengakibatkan populasi ikan akan terus makin berkurang, bahkan bisa terjadi kepunahan. Maka, salah satu tugas kepala desa adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi warganya,” sebut Isran.

Dia mengakui kalau menggunakan cara ilegal biasanya ikan yang didapatkan jumlahnya banyak. Namun akibat tindakan itu membuat populasi ikan terus berkurang dan bisa punah.

Isran Noor berharap masyarakat Kaltim, khususnya Kukar agar bersama-sama menjaga habitat ikan dengan mempergunakan peralatan tangkap yang diperbolehkan sesuai aturan pemerintah. (man)