Perda Belum Ada, Pengelolaan Sungai Mahakam Masih Terhambat

Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Istimewa)

KALTIM – Usulan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil alih pengelolaan alur Sungai Mahakam masih terkendala karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi pembentukan Perda tersebut. Meski begitu, ia mendengar bahwa Komisi II DPRD Kaltim telah mulai membahasnya.

Baca Juga  Pastikan Bankeu Berdampak Nyata, Gubernur Kaltim Bakal Turun ke Kabupaten/Kota

“Sampai hari ini belum ada usulan masuk ke Bapemperda. Tapi saya dengar Komisi II sedang menggagasnya,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, Kalimantan Selatan telah lebih dulu mengelola alur Sungai Barito melalui Perda. Karena itu, Komisi II saat ini melakukan studi banding ke Kalsel untuk mempelajari mekanisme pengelolaannya.

“Saya menunggu hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita,” ujarnya.

Baca Juga  Erik-Niken Pimpin Aliansi Jurnalis Independen Balikpapan 2024-2027

Baharuddin menegaskan, pembentukan Perda harus mengikuti mekanisme formal, baik sebagai inisiatif DPRD maupun dari pihak eksekutif. Menurutnya, jika Perda tersebut terbentuk, pengelolaan alur sungai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau perdanya ada, potensi PAD besar bisa kita raih. Tapi tetap harus melalui tahapan yang berlaku,” tutupnya. (adv/zu)