KUKAR IDAMAN SEP 26

Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Lakukan Pembangunan Rumah Layak Huni

Gubernur Kaltim Isran Noor. (istimewa)

SAMARINDA – Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim wajib melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kaltim.

“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim, apakah itu perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” sebut Gubernur Kaltim Isran Noor usai menghadiri Bukber PT Kideco Jaya Agung, di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2023 Bergulir, Edi Damansyah Harap Muncul Talenta Baru

Dijelaskan, program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan. Untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.

Sedangkan program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Baca Juga  Dua Tahun Berlalu, Kegiatan Masyarakat di Kutai Kartanegara Berangsur Pulih

Kata Isran, masih ada perusahaan yang tak mengindahkan Pergub No 27/2021 terkait pembangunan rumah layak huni.

“Masih ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim belum ada kepeduliannya dan partisipasinya kepada masyarakat Kaltim, terutama membangun rumah layak huni. Oleh karena itu yang belum, bisa segera melaksanakan Pergub No 27/2021,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)