Gugatan Istri Mendominasi Seribu Lebih Perceraian di Kukar Sepanjang 2025

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Angka perceraian di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencatat sebanyak 1.370 perkara perceraian telah masuk dan ditangani hingga Oktober 2025.

Humas PA Tenggarong Rudiansyah menjelaskan, dari total perkara tersebut, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri mendominasi sebanyak 1.053 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 317 kasus.

“Perbandingannya sekitar sepertiga saja dari pihak suami dibandingkan dengan istri yang mengajukan perceraian,” tutur Rudiansyah saat ditemui di ruang mediasi PA Tenggarong, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga  Perkuat Pengawasan, MUI Kukar Minta Pemkab Segera Susun Perda Sertifikasi Halal

Dia mengungkapkan, lebih dari 60 persen penyebab perceraian dipicu oleh pertengkaran terus-menerus, yang umumnya berkaitan dengan masalah ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rudiansyah juga menyebut adanya kenaikan kasus yang disebabkan judi online dalam setahun terakhir.

“Judi online ini efek domino. Suami ada yang menggadaikan harta keluarga, lalu terjadi pertengkaran hingga akhirnya istri mengajukan gugatan,” katanya.

Baca Juga  Buka Kemilau Kaltim Fest 2024, Sekda Harap Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Berkembang

Dari sisi usia, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada di rentang 20 hingga 30 tahun. Bahkan generasi kelahiran tahun 2000 ke bawah atau generasi Z mulai banyak yang tercatat dalam perkara perceraian.

“Banyak faktor, tapi salah satunya karena belum siap secara finansial dan mental untuk membina rumah tangga,” ujarnya.

Rudiansyah mengatakan, usia pernikahan di bawah lima tahun menjadi kelompok paling rentan mengalami perceraian. (fjr)