Perkuat Pengawasan, MUI Kukar Minta Pemkab Segera Susun Perda Sertifikasi Halal

Perkuat Pengawasan, MUI Kukar Minta Pemkab Segera Susun Perda Sertifikasi Halal
FGD MUI Kukar dengan tema “Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman”, Kamis (11/12/2025). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dorongan agar Kukar memiliki payung hukum yang jelas terkait kewajiban sertifikasi halal kembali menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar menyampaikan desakan tersebut pada Jumat (12/12/2025), sebagai tindak lanjut dari pembahasan dalam forum diskusi yang digelar sehari sebelumnya.

Sekretaris Umum MUI Kukar Iskandar menilai Kukar perlu memiliki regulasi yang lebih kuat agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal memiliki kepastian hukum di tingkat daerah. Menurutnya, keberadaan Perda akan memperjelas mekanisme pembinaan, pengawasan, serta ruang lingkup penindakan terhadap pelanggaran.

“Dengan adanya Perda, posisi pengawasan dan pembinaan akan lebih jelas. Kita ingin masyarakat memperoleh rasa aman dan nyaman saat menggunakan maupun mengonsumsi produk yang ada di pasaran,” ujarnya.

Baca Juga  Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Diklaim Nyaman Saat Melaju Maksimal

Iskandar menjelaskan bahwa kebutuhan Perda semakin mendesak karena cakupan sertifikasi halal kini jauh lebih luas. Tidak hanya makanan dan minuman, kewajiban itu juga mencakup kosmetik, barang gunaan, hingga layanan pendukung seperti tempat pemotongan hewan dan sektor pariwisata.

“Wisata halal itu salah satu sektor yang ikut terkena kewajiban. Hotel, restoran, hingga destinasi wisata harus memenuhi standar pelayanan halal agar sesuai aturan,” terangnya.

Di sisi lain, MUI Kukar menyoroti masih banyaknya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum mengurus sertifikasi halal. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama masih menyediakan kuota program 5.000 sertifikasi halal gratis.

Baca Juga  Seleksi Calon Paskibraka PPU 2025 Dimulai, 100 Pelajar Jalani Tes Wawasan dan Intelegensi

Iskandar mengingatkan bahwa kesempatan itu seharusnya dimaksimalkan pelaku UMK, terlebih tenggat kewajiban sertifikasi halal hanya diperpanjang hingga 17 November 2026.

“Program gratis ini masih tersedia dan sangat membantu UMK. Tidak hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk memperluas pasar, terutama bagi produk yang ingin masuk ke minimarket besar yang kini mensyaratkan sertifikasi halal,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kukar Mubarak menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemkab Kukar. 

Rekomendasi tersebut mencakup aspek perlindungan konsumen, mekanisme pengawasan terpadu, hingga pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.

Dia menegaskan bahwa rancangan Perda yang kuat diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam menertibkan peredaran produk non-halal sekaligus mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di daerah.

Baca Juga  Tegas! Wali Kota Samarinda Minta Camat dan Lurah Tak Libatkan Keluarga dalam Probebaya

“Kami akan menyesuaikan beberapa bagian dalam batang tubuh rancangan perda agar lebih komprehensif dan mudah diterapkan oleh OPD terkait maupun para pelaku usaha,” jelas Mubarak. (fjr)