SAMARINDA – Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota kembali meringkus tiga pelaku prostitusi online yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat. Menariknya, satu dari tiga pelaku merupakan wanita pria (waria) berinisial KM (20) asal Kota Makassar, yang turut menjajakan diri di Kota Tepian.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menyebutkan, pelaku KM diamankan bersama temannya berinisial ALA (27), perempuan asal Samarinda di salah satu guest house yang berada di kawasan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (8/11/2021) malam hari.
Setelah petugas menangkap KM dan ALA, petugas kembali patroli dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni NH (25), perempuan asal Kutai Kartanegara (Kukar) di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Mulawarman, Samarinda pada malam yang sama. Gulo menjelaskan proses penangkapan pelaku bermula saat Tim Cyber menyamar jadi calon pelanggan esek-esek via aplikasi MiChat yang kerap digunakan pelaku.
Melalui aplikasi tersebut, tim cyber melakukan negosiasi kemudian mendatangi tempat pelaku. “Tentunya dengan begitu para pelaku ini tidak bisa mengelak lagi,” ucap Gulo dalam rilisnya, Kamis (30/12/2021).
Dia mengungkapkan, para pelaku nekat menjajakan diri karena impitan masalah ekonomi. Ini dibuktikan dengan pola kerja dari para pelaku tersebut bersifat sporadis atau hanya muncul ketika membutuhkan uang.
“Tim Cyber kami aktif lagi karena kita tidak ingin menjelang awal tahun baru prostitusi online menjamur di Samarinda,” tegasnya.
Sejak melakukan patroli cyber, kasus prostitusi online di wilayah hukum Polsek kota Samarinda makin berkurang. Meski masih ada kasus baru tetapi pelakunya tidak terlalu banyak. “Kasus prostitusi online di wilayah hukum Polsek kota ini sudah jauh menurun,” terangnya.
Sementara itu KM mengakui sudah lima bulan menjajakan dirinya karena impitan ekonomi. “Awalnya kerja di salon, tetapi lama kelamaan seperti kurang saja pendapatan yang didapat. Jadi cobalah pekerjaan ini lewat aplikasi Michat,” kata KM.
Dia juga mengaku bahwa tidak setiap hari melayani pelanggan. Untuk tarif yang dipasangnya bisa mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Dalam rilis kasus ini, Polsek Kota juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda Wiyono menyebutkan, pihaknya baru kali pertama menangani perempuan yang terlibat prostitusi online.
Karena itu untuk sementara waktu pihaknya akan memberi tempat bernaung kepada tiga pelaku tersebut. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan panti khusus rehabilitas dan pembinaan perempuan.
“Kami akan mencari solusi bagaimana agar mereka (Pelaku prostitusi online) tidak kembali ke jalan yang salah,” tandasnya. (nta)