SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim meningkatkan pengawasan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda, menyusul insiden penabrakan oleh kapal ponton bermuatan batu bara yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, mengatakan insiden tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur strategis. Dari hasil pengecekan awal di lapangan, ditemukan satu fender pengaman jembatan hilang, sementara satu lainnya dalam kondisi rebah.
“Perintah Gubernur jelas, keselamatan menjadi prioritas utama. Untuk sementara, kami belum bisa menyatakan jembatan aman sebelum ada hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR,” ujar Munawwar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Pasca kejadian, Satpol PP Kaltim langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Polairud, Polresta Samarinda, Dinas PUPR, serta pihak teknis lainnya. Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas pelayaran di bawah jembatan.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Samarinda menerbitkan Notice to Mariners (NtM) yang melarang kapal atau ponton bermuatan besar melintas di bawah Jembatan Mahulu selama proses survei dan pemeriksaan struktur jembatan berlangsung.
Satpol PP Kaltim juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang spanduk larangan melintas bagi kapal atau ponton dengan panjang di atas 200 feet di sekitar pilar jembatan. Upaya ini dimaksudkan sebagai peringatan dini bagi pengguna jalur transportasi sungai.
“Spanduk imbauan sudah kami pasang agar para nahkoda dan pemilik kapal mengetahui batasan yang berlaku. Jika masih ada pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada KSOP dan Polairud sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Munawwar.
Sementara itu, arus lalu lintas kendaraan di atas Jembatan Mahulu masih dibuka secara terbatas. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR terkait kelayakan struktur jembatan.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan jembatan tidak aman, maka penutupan total akan segera dilakukan dan diinformasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pengamanan dan pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan jalur sungai, sekaligus melindungi aset infrastruktur vital milik daerah dari risiko kerusakan lebih lanjut. (Zu)












