Jadi Kuli Bangunan di Bojonegoro, Tersangka Pencabulan di Ponpes Tenggarong Akhirnya Diringkus

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso merilis penangkapan oknum Pimpinan Pondok Pesantren. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kukar akhirnya menangkap tersangka pencabulan di pondok pesantren yang berada di Tenggarong. Pelaku berinisial AA (48) merupakan tersangka kasus pencabulan santriwatinya sendiri.

Penangkapan dilakukan Kamis (24/3/2022) dengan bantuan Polres Bojonegoro, Tuban, Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya AA sempat mangkir dua kali dari panggilan kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan selama bersembunyi di Bojonegoro, tersangka menjadi kuli bangunan dan penjual kerupuk. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan, kooperatif, di salah satu rumah warga di Tuban,” ujar Dedik saat diwawancarai awak media, Ahad (27/03/2022).

Baca Juga  Juara Pertama Digitalisasi, Padang Jaya Dipersiapkan Jadi Desa Antikorupsi

Dedik menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi selama 2021. Tindakan asusila pertama terjadi pada 15 Januari 2021. Selanjutnya AA menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban pada 25 Januari 2021.

“Sebelum dinikahi sudah dicabuli. Lalu nikah siri dan tanpa pengetahuan orang tua,” ungkapnya.

AA merayu korban agar dapat memuluskan tindakan asusilanya. Misalnya bakal menjadikan korban sebagai pengurus pesantren yang akan dibangun tersangka. Dan diiming-imingi uang bulanan senilai Rp 500-700 ribu.

Baca Juga  Pengembangan Gedung RSUD AM Parikesit Dimulai, DPRD Kukar Harap Selesai Tepat Waktu

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kukar. AA dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (zu)