SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial HV (22) berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka yang kerap menyalurkan sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan undercover buy untuk memancing transaksi langsung dengan tersangka.
“Dengan waktu yang telah disepakati, tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dia menyerahkan tiga bungkus sabu-sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang menemukan barang bukti lain seperti ponsel, uang tunai, dan kendaraan,” ucap Hendri, Senin (27/1/2025).
HV diamankan pihak kepolisian di kawasan Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni tiga bungkus klip sabu dengan berat total 2,43 gram bruto, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.900.000, ponsel, dan kendaraan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini terkait asal mula barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka HV. “Saat ini HV sudah diamankan di Makopolresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Hendri. (nta)
toto slot











