SAMARINDA – Pembangunan Jalan Pelita III yang menghubungkan kawasan Sambutan dengan Jalan Merdeka telah rampung. Namun, persoalan kompensasi lahan warga dan administrasi hibah tanah yang digunakan untuk proyek tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti persoalan itu setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga, Jumat (16/10/2026). Dalam rapat tersebut, sekitar 10 warga menyampaikan keluhan terkait kompensasi dan status lahan mereka.
Samri mengungkapkan, pembayaran kompensasi berdasarkan kesepakatan antara kontraktor pelaksana dan warga baru terealisasi sekitar 40 persen. Artinya, masih ada sekitar 60 persen yang belum dibayarkan.
Menurutnya, kontraktor menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, pembayaran kepada warga belum dapat dituntaskan karena kontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari Pemkot Samarinda.
“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya sekitar 40 persen. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar. Tapi tadi kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena kami juga katanya belum cair,” ujar Samri.
Selain kompensasi, DPRD menyoroti administrasi hibah lahan yang belum rampung. Sejumlah warga disebut telah menyatakan kesediaan menghibahkan tanahnya secara lisan, tetapi dokumen resmi hibah belum diselesaikan.
Persoalan lain muncul pada biaya pemecahan sertifikat tanah. Warga yang bersedia menghibahkan lahan, terutama yang sudah bersertifikat, mempertanyakan pihak yang harus menanggung biaya administrasi tersebut.
“Yang masalah hibah, kita meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyelesaikan administrasi. Setelah masyarakat menghibahkan, ada pemecahan sertifikat bagi yang sudah bersertifikat. Ini menimbulkan biaya. Masyarakat mempertanyakan siapa yang menanggung biaya pemecahan tersebut,” jelasnya.
Samri menilai persoalan pembebasan dan administrasi lahan semestinya dituntaskan sejak tahap perencanaan proyek. Kejelasan status tanah, kesepakatan dengan pemilik, hingga kelengkapan dokumen harus dipastikan sebelum pembangunan dimulai.
Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan tersebut berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Terlebih, apabila sertifikat tanah masih atas nama warga sementara proses hibah belum dilengkapi dokumen resmi.
Untuk itu, DPRD berencana merekomendasikan kepada Pemkot Samarinda agar segera menuntaskan administrasi hibah dan memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas biaya pemecahan sertifikat. Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga akan dimintai penjelasan mengenai perencanaan proyek dan penyelesaian administrasi lahan.
“Jangan sampai pengerjaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian ketika muncul masalah baru diselesaikan. Semua harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD berharap Pemkot Samarinda segera menyelesaikan persoalan kompensasi dan administrasi lahan Jalan Pelita III agar hak warga terpenuhi dan potensi sengketa dapat dicegah. (Zu)












