KUKAR IDAMAN SEP 26

Karhutla Belum Usai, DPRD Samarinda Minta Status Bencana Nasional Ditetapkan

Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda, Arif Kurniawan. (Istimewa)

SAMARINDA – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda mencapai 643,27 hektare hingga 7 Oktober 2026. Melihat skala kebakaran tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota mengkaji kemungkinan mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk menjadi bencana nasional.

Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, menilai penanganan kebakaran membutuhkan dukungan lebih besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan peralatan pemadaman, personel, dan anggaran operasional.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan kondisi riil di lapangan agar kebutuhan penanganan dapat dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah konkret dengan mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi kebakaran yang terus meluas tentu membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar,” ujar Arif.

Baca Juga  Amankan Nataru, Dishub Samarinda Siapkan Dua Titik Posko Lalu Lintas

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat luas lahan terbakar mencapai 608,18 hektare pada awal Oktober. Angka itu meningkat menjadi 643,27 hektare dari total 259 kejadian hingga 7 Oktober 2026.

Meski mendorong pengkajian status bencana nasional, Arif menegaskan penetapannya tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan luas lahan terbakar. Pemerintah tetap harus mempertimbangkan prosedur dan indikator sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga  Catat Pertumbuhan Positif, Ekonomi Kaltim Triwulan III 2023 Tertinggi di Kalimantan

Di sisi lain, Pemkot Samarinda telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 14 hari setelah masa sebelumnya berakhir pada 19 Oktober 2026.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut perpanjangan dilakukan karena situasi belum sepenuhnya pulih. Kebakaran masih terjadi, kabut asap belum sepenuhnya hilang, dan dampak kekeringan masih dirasakan warga.

Pemkot juga memperkuat patroli dengan melibatkan TNI-Polri, pemerintah kelurahan, pengurus RT, dan relawan. Petugas ditargetkan tiba di lokasi kebakaran paling lambat 10 menit setelah menerima laporan.

Dari sisi anggaran, BPBD sebelumnya menyebut alokasi belanja tidak terduga untuk penanganan karhutla dan kekeringan meningkat dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3,8 miliar seiring perpanjangan masa tanggap darurat.

Baca Juga  Seluruh Pasal Rampung, Raperda Rencana Pembangunan Industri Samarinda Masuk Tahap Akhir

Arif berharap koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat semakin diperkuat agar penanganan kebakaran tidak terkendala keterbatasan personel, peralatan, maupun anggaran.

Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan daerah juga diperlukan agar pengendalian karhutla dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. (zu)