KUKAR IDAMAN SEP 26

DLHK Kukar Ingatkan Sanksi Pidana Menanti Warga yang Nekat Bakar Lahan

DLHK Kukar Ingatkan Sanksi Pidana Menanti Warga yang Nekat Bakar Lahan
Plt Kepala DLHK Kukar Yudiarto saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat kondisi kemarau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan. Terlebih, dalam kondisi cuaca kering, api berpotensi sulit dikendalikan dan merambat ke area yang lebih luas.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Risikonya cukup besar karena api dapat merambat dan meluas di luar kendali,” ujarnya di Pendopo Odah Etam, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga  Ketimpangan Penguasaan Kios dan Tingginya Retribusi "Hantui" Pasar Tangga Arung Square

Imbauan tersebut disampaikan menyusul karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kukar. Pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan diduga menjadi salah satu pemicunya.

Yudiarta juga menegaskan bahwa alasan membuka lahan dengan dalih telah mengantongi izin tidak serta-merta membenarkan praktik pembakaran. Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga  Cek Kesehatan Gratis di Kukar Capai 27 Persen, Puskesmas Diminta Jemput Bola

Terkait sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, Yudiarta menyebut tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana. Namun, penanganan pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Sanksinya bisa berupa pidana, tetapi penerapannya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara itu, kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.

DLHK Kukar mengimbau masyarakat memilih cara pembukaan lahan yang tidak menggunakan api untuk mencegah meluasnya karhutla. (fjr/adv)