
SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda turun tangan mengurai persoalan administrasi pertanahan yang membelit warga di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Sahputra, bersama jajaran Kantor Pertanahan/BPN Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, pihak Kecamatan Samarinda Seberang, hingga Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK).
Akar masalah bermula dari keluhan warga yang kesulitan mengurus penerbitan sertifikat tanah meski telah menguasai lahan dan mengantongi alas hak. Proses administrasi warga terganjal oleh Gambar Situasi (GS) terbitan BPN tahun 1991 yang tercatat atas nama PT Buma Raya.
“LPK bersurat ke Komisi I terkait dugaan kekeliruan administrasi masa lalu. Warga yang secara fisik menguasai lahan dan punya alas hak justru terhambat membuat sertifikat akibat adanya GS tahun 1991 tersebut,” ungkap Samri.
Politisi PKS ini menjelaskan, penelusuran dokumen pertanahan yang terbit lebih dari tiga dekade lalu memang memiliki keterbatasan. Pihak ATR/BPN maupun jajaran Pemkot saat ini tidak bisa serta-merta membatalkan dokumen tanpa dasar hukum baku, mengingat perbedaan tata kelola administrasi pada era tersebut.
Samri juga menegaskan batas kewenangan DPRD. Lembaga legislatif bertindak sebagai fasilitator penyerap aspirasi, bukan lembaga peradilan yang berwenang membatalkan produk hukum atau administrasi BPN.
“DPRD tidak memiliki wewenang membatalkan GS yang diterbitkan BPN. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ada indikasi kekeliruan, penyelesaian formal dapat ditempuh melalui jalur hukum,” terang wakil rakyat daerah pemilihan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini.
Kendati demikian, Komisi I memberi apresiasi terhadap perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan saat ini yang dinilai makin solid dan transparan.
Fokus utama yang kini didorong Komisi I adalah memperjelas riwayat penerbitan GS 1991 tersebut—termasuk keterkaitannya dengan klaim PT Buma Raya serta keberadaan sertifikat pendukungnya.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan instansi berwenang demi hadirnya kepastian hukum pertanahan di Kota Samarinda. (adv/zu)












