Konsumsi Sabu-Sabu, Oknum ASN dan Honorer Kukar Diringkus Polisi

Konsumsi Sabu-Sabu, Oknum ASN dan Honorer di Kukar Diringkus Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oknum ASN dan Hononer di wilayah Pemkab Kukar. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua orang oknum abdi negara di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Keduanya yaitu AS (37) merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong dan HI (44) tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, diringkus polisi, Rabu (13/7/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan menjelaskan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Pesut, Tenggarong ada seseorang yang sering membawa sabu-sabu.

Baca Juga  Berencana Pakai Bom Molotov Saat Unjuk Rasa, Warga Kutim Diamankan Polisi

“Kami bergerak cepat melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap terduga pelaku yang kamj incar sampai pukul 16.00 Wita. Kami tangkap di persimpangan,” kata Rachmawan.

AS dan HI saat itu dalam posisi bergboncengan motor. Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,2 gram.

“Disimpan di dalam saku depan jaket sebelah kiri AS,” imbuhnya.

Rachmawan menambahkan, dari pengakuan tersangka sudah tujuh tahun lamanya menggunakan barang terlarang tersebut.

“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya yang ASN. Tumor cuma pengakuan dia aja,” ungkapnya.

Baca Juga  Kalahkan Malaysia, Indonesia ke Final ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mako Polres Kukar, dan dijerat pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono secara tegas tidak memberikan toleransi sedikitpun apabila ada ASN yang melawan hukum. Pihaknya menyerahkan proses hukum pada kepolisian.

Baca Juga  Wagub Sebut Insentif Guru ASN di Kaltim Terbesar Se-Indonesia

“Tidak ada toleransi dan ampunan bagi mereka yang terlibat narkoba,” tegas Sunggono. (zu)