KUTAI KARTANEGARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi didampingi Wakil Ketua III Siswo Cahyono dan anggota Komisi I Suyono berlangsung di ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (26/9/2022).
DPRD Kukar memanggil perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Bappeda, Bapenda Kukar petani dan penyedia atau rekanan.
Anggota DPRD Kukar dari Dapil III Suyono mengatakan RDP tersebut membahas pengadaan ternak sapi oleh pihak penyedia kepada sepuluh kelompok tani di Kukar. Yang diputus kontraknya oleh Distanak karena tidak sesuai standar dan syarat yang telah tertuang di kontrak.
DPRD Kukar meminta sapi yang telah diserahkan kepada masyarakat tidak ditarik oleh pihak penyedia.
“Sebelum ada pemutusan kontrak, kenapa dari dinas menyerahkan bantuan sapi tersebut kepada masyarakat yang saat ini sudah delapan bulan memelihara dan menggemukkan sapi-sapi tersebut, dan sekarang diputus kontrak ke pihak rekanan dan mau di ambil lagi sapinya, dan saya ingin tidak ada penarikan sapi-sapi tersebut,” terang Suyono.
Politisi PKB ini mengaku, dalam permasalahan tersebut yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Pertanian dan Peternakan. Karena pada waktu itu mereka yang menyerahkan.
“Kalaupun ditarik maka harus ada uang pengganti selama petani merawat sapi-sapi tersebut. Jika dari awal komunikasi dinas dengan pihak penyedia dan kami anggota DPRD Kukar yang memiliki pokok pikiran berjalan dengan baik, tentu hal ini tidak akan terjadi,” beber Suyono.
“Jangan karena masalah ini masyarakat menjadi korbannya. Kami di DPRD sudah memperjuangkan untuk masyarakat tetapi tidak bisa terealisasi,” sambungnya.
Suyono menyatakan ada 10 Kelompok tani yang mendapat bantuan sapi. Ttapi yang baru terealisasi lima kelompok.
“Kalau dari awal bekerja secara baik harusnya sudah diseleksi sapi-sapinya. Kenapa sampai di sini ada yang tidak memenuhi standar, intinya dari Dinas harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menambahkan, dalam permasalahan ini proses akan terus dilakukan. Di mana sapi tersebut dari kontrak sebesar 232 ekor ternyata yang sampai hanya 200 ekor.
Jumlah itu makin berkurang karena kondisi hewan yang meninggal dan kriteria tidak memenuhi standar, maka yang diterima Distanak hanya 98 ekor.
“Persoalan baru ini berimplikasi kepada masyarakat kita. Maka hari ini ada solusi dari Bapenda, agar yang diterima pemerintah ini harus dijadikan utang. Utang dievaluasi berapa lalu disampaikan ke pihak-pihak dibayarkan berapa,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar Aji Gazali Rahman menerangkan, kontrak diputus karena kontraktor wanprestasi. Sehingga jika dibayar akan berpotensi masalah hukum.
“Di sini belum bisa diputuskan, masih dicarikan solusinya, dari inspektorat, BPK, BPKAD dan bagian hukum, kalau dibolehkan, untuk dibayar kan sebagai utang,” sebutnya.
Gazali memaparkan, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,4 miliar. Jumlah itu untuk pengadaan 232 ekor bibit ternak sapi, tetapi yang memenuhi kriteria hanya 98 ekor.
“Banyak yang tidak memenuhi syarat sesuai kontrak,” beber Gazali.
Diketahui, lima poktan yang menerima 98 ekor bibit ternak sapi berasal dari Kecamatan Marang Kayu, Loa Janan, Samboja dan Sebulu. (zu)












