KPK Tegaskan Pemanggilan Muhaimin Iskandar Murni Penegakan Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Muhaimin Iskandar Murni Penegakan Hukum
Ketua KPK RI Firli Bahuri. (KPK RI)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Hal ini disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (7/9/2023).

“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” sebutnya usai membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.

Kata Firli, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

Baca Juga  Melalui Kirab Budaya, Pemkab Kutim Ingin Berikan Masyarakat Kebebasan Berkreasi

“Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” bebernya.

Cak Imin sendiri memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012. Kala itu Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.

Baca Juga  TPID Sukses Lakukan Pengendalian, Inflasi Samarinda di Bawah Angka Nasional

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian, Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

Pemanggilan Cak Imin ini mendapat perhatian publik lantaran terjadi usai deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Anies Baswedan. (xl)