Masyarakat Kaltim Diminta Laporkan ASN yang Terlibat Politik dalam Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Diminta Laporkan ASN yang Terlibat Politik dalam Pemilu 2024
Ilustrasi.

SAMARINDA – Masyarakat Kaltim diminta melaporkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah yang ditengarai terlibat politik dalam Pemilu 2024. Salah satunya ASN atau pegawai Non-ASN yang menjadi calon anggota legislatof (caleg) namun belum mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni pada Sosialisasi Netralitas ASN dan Non-ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selasa (30/1/2024). Sosialisasi ini digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. 

Baca Juga  DPRD Kukar Dukung Rencana Pengembangan Wisata Juang di Kecamatan Sangasanga

Kata Sri, sekalipun ASN dan Non-ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, hak politik untuk memilih dan dipilih tetap ada. Namun dengan konsekuensi netralitas yang harus dijaga.

“Jika ada ASN atau Non-ASN yang menjadi caleg dan belum mengundurkan diri, diharapkan agar dilaporkan ke Kesbangpol atau Bawaslu,” sebutnya.

Lebih lanjut Sri berterima kasih kepada Kesbangpol atas inisiatif kegiatan ini sebagai tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Khususnya dalam memastikan seluruh jajaran pemerintah provinsi Kaltim, baik ASN maupun Non-ASN, benar-benar menjaga dan menerapkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Berau, Muhammadiyah Siapkan Tujuh Ribu Dosis

Sosialisasi ini sendiri menurut Sri bertujuan mengklarifikasi konsep netralitas, menyoroti perilaku yang dapat dianggap tidak netral, seperti berkomunikasi di media sosial atau mendukung calon tertentu.

“ASN dan Non-ASN diingatkan untuk fokus pada pekerjaan, kinerja dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam aktivitas politik,” tandasnya. (xl)