Miris, Korban Pencabulan di Pesantren Kukar Ditolak Sekolah Lain Saat Ingin Lanjutkan Pendidikan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KUTAI KARTANEGARA – Sidang kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/12/2025). Namun di luar ruang sidang, persoalan lain mengemuka yakni para korban masih mengalami trauma berat hingga menghadapi diskriminasi dari lingkungan dan sekolah.

Suasana persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tenggarong terasa menegangkan. Para orang tua mondar-mandir di depan ruang sidang menunggu anak mereka dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangan sebagai korban. Wajah mereka cemas, takut anak-anak kembali harus membuka memori kelam yang masih membekas.

Tujuh korban disebut masih mengalami trauma mendalam. Mereka kesulitan mengingat, apalagi menceritakan ulang, kejadian yang diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren tersebut.

Baca Juga  Dibanting dan Disiksa Ayah Tiri, Bocah Delapan Tahun Tewas di Kembang Janggut

Salah satu orang tua korban Dessy, mengungkapkan kondisi anak-anak pascakejadian itu memburuk secara psikologis dan sosial.

“Banyak dari anak-anak itu sekarang tidak mau keluar rumah. Ada pula yang sampai diasingkan oleh keluarga besarnya, tidak diterima sama sekali. Jadi anak ini sekarang lebih banyak diam dan menutup diri,” ujarnya.

Perubahan perilaku korban juga terlihat jelas. Menurut Dessy, anak-anak yang sebelumnya penurut kini menunjukkan perubahan sikap dan nada bicara, imbas tekanan psikologis yang mereka alami.

Lebih memprihatinkan lagi, dia menyebut ada korban yang mengalami penolakan dari sekolah lain ketika mencoba melanjutkan pendidikan.

Baca Juga  Polres Kukar Siagakan Pengamanan Terpadu di Ratusan Gereja Selama Natal 2025

“Salah satu anak yang paling pintar dan berprestasi, saat ingin masuk ke sekolah dengan standar lebih baik, justru ditolak. Pihak sekolah khawatir anak-anak mereka akan ‘tertular’ atau mengalami hal yang sama. Jadi benar-benar ditolak,” ungkapnya.

Dessy menegaskan para orang tua tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi anak-anak mereka.

“Kalau kami jelas, kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tetap berharap hukuman yang paling berat dan seadil-adilnya diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TRC PPA Kukar Sudirman, menjelaskan sidang hari ini merupakan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan para korban untuk memberikan keterangan secara terpisah dari terdakwa.

“Sidang pertama minggu lalu sudah selesai, termasuk pembacaan dakwaan jaksa. Hari ini memasuki sidang kedua dengan agenda pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga  Bisa Picu Kanker, Nelayan Kaltim Diminta Tidak Pakai Pengawet Mayat

Menurut Sudirman, pemisahan ruang pemeriksaan dilakukan karena para korban tidak ingin bertemu langsung dengan terdakwa, mengingat kondisi psikologis mereka yang masih belum stabil. (fjr)