Modus Jual Kayu Ulin, Pria di Samarinda Gasak Ratusan Juta Rupiah dari Para Korban

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kayu ulin. Seorang tersangka berinisial AR (37) di Samarinda diamankan dalam pengungkapan ini.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban, HM Alikan Siregar (63) menerima telepon dari tersangka pada 22 Juni 2025. Pelaku menawarkan kayu ulin yang diklaim berada di daerah Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga  Belasan Daerah di Indonesia Berstatus Siaga-Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya

“Pelaku mengirimkan foto kayu, lalu meminta uang muka Rp2 juta. Setelah itu, ia kembali meminta transfer berkali-kali dengan alasan berbeda, hingga total 23 kali transfer sebesar Rp44,6 juta,” terang Kapolsek.

Meski telah berjanji mengirim kayu paling lambat 11 Juli 2025, barang tak pernah sampai ke tangan korban. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Loa Janan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dwi Handono bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dibekuk di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Baca Juga  Wawali Samarinda Harapkan MUI Bisa Cegah Radikalisme dan Narkoba

Hasil pemeriksaan sementara, AR diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan lebih dari lima korban, menggunakan modus serupa, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaku kini dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 23 lembar bukti transfer dan satu unit ponsel,” pungkas AKP Abdillah. (fjr)

Baca Juga  Bupati Kukar Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Hormati Hak dan Kewajiban Masing-Masing
situs toto kampungbet