Nekat Rekam Teman Wanitanya Mandi, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Pelaku KU yang melakukan aksi kejahatan pornografi diamankan Polsek Sungai Pinang. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial KU diamankan aparat Polsek Sungai Pinang, karena telah melakukan kejahatan pornografi yang terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Kejadian ini berlangsung Sabtu (8/6/2024) pukul 08.30 Wita di kamar mandi sebuah bangunan pertokoan.

Pelaku KU melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam korban, seorang wanita bernama SA, saat tengah mandi tanpa busana. Pelaku menggunakan ponsel yang diletakkan di lubang ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh korban setelah selesai mandi, ketika dia menemukan ponsel pelaku di tempat kejadian.

Korban yang merasa keberatan atas tindakan pelaku langsung mengamankan ponsel tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang. Diketahui, korban dan pelaku adalah rekan sesama kerja yang menempati toko yang sama di bangunan pertokoan tersebut.

Baca Juga  Sambut Hangat Para Pengembang, Andi Harun Janji Permudah Izin Investasi di Samarinda

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan, pihaknya langsung segera merespon laporan dari korban dengan cepat.

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam,” ucap AKP Rachmad Aribowo.

Pelaku KU kini telah mendekam di Polsek Sungai Pinang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI Nomor 4 tahun 200 tentang pornografi,” ujarnya.

Baca Juga  Tundukkan Brazil 2-1, Indonesia Juara Dunia FIFAe World Cup 2024

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat kejahatan pornografi memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tutup AKP Rachmad Aribowo.

Sementara korban SA saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Dengan penangkapan pelaku KU, Polsek Sungai Pinang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual dan pornografi. Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (nta)