KUTAI KARTANEGARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dengan menegaskan batas wilayah.
Salah satunya melalui rapat koordinasi penegasan batas IKN–Balikpapan yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025).
Rapat yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga unsur adat itu dilanjutkan dengan survei lapangan ke sejumlah titik batas IKN dengan Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa meski batas wilayah IKN sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, pendetailan teknis di lapangan tetap dibutuhkan.
“Pendetailan penting agar garis batas tidak memotong rumah warga, jalan, sungai, atau fasilitas umum. Hal ini akan dituangkan dalam Permendagri sehingga kewenangan pengelolaan wilayah menjadi jelas. Penegasan ini krusial bagi IKN sebagai Pemda Khusus,” ujarnya.
Penegasan batas mengacu pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 (batas Balikpapan–Kutai Kartanegara) dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 (batas Balikpapan–Penajam Paser Utara). Namun, regulasi tersebut perlu disesuaikan karena adanya perubahan entitas wilayah pasca pembentukan IKN.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balikpapan, Zulkifli, menyebut batas Balikpapan pada prinsipnya sudah jelas, tetapi ada beberapa segmen yang perlu diperjelas.
“Beberapa titik belum memiliki batas alam maupun buatan. Karena itu, penyesuaian penting agar lebih permanen,” katanya.
Rapat menyepakati penyesuaian batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu:
- Salok Api Laut (Samboja Barat) – berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), batas alami sungai.
- Salok Api Darat (Samboja Barat) – berbatasan dengan Teritip (Balikpapan Timur), batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).
- Karya Merdeka (Samboja Barat) – berbatasan dengan Karangjoang (Balikpapan Utara), batas jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU.
- Mentawir (Sepaku) – berbatasan dengan Kariangau (Balikpapan Barat), batas jalan dan PABU sesuai Permendagri.
Selain itu, rapat merekomendasikan pembangunan serta rehabilitasi PABU di titik strategis, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8.
Tahap selanjutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan kartometrik sebelum dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara untuk diajukan ke Kemendagri.
“Dengan adanya penegasan batas ini, potensi sengketa antarwilayah bisa dihindari. Masyarakat mendapat kepastian hukum, sementara pembangunan IKN berjalan dengan dasar yang jelas,” pungkas Kuswanto. (Zu)












