Pajak Rumah Makan Tak Maksimal, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Pendataan Ulang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri.

SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda mencurigai masih banyak pemilik usaha restoran dan rumah makan yang menyetorkan pajak ke kas daerah dengan nominal tidak sesuai dengan omzetnya.

Dalam satu tahun diprediksi pendapatan kas daerah melalui pajak restoran dan rumah makan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja hal tersebut tidak terealisasi akibat diduga ada oknum yang sengaja melaporkan hasil pendapatan yang tidak sesuai.

“Itu bukan kadang-kadang mereka (oknum) memang main. Sampai hari ini kami tidak tahu oknum yang mana bermain, apakah yang mempunyai restoran apakah ada oknum-oknum yang diluar itu,” ucap Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2022).

Baca Juga  Pemkot Samarinda Diminta Tegas Keluarkan Kebijakan Masalah Banjir

Padahal sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Samarinda telah bekerja sama pihak Bankaltimtara untuk memasang alat pengukur pajak atau Tapping Box di banyak restoran. Namun alat tersebut belum sampai satu bulan dilaporkan banyak mengalami kerusakan.

“Enggak bisa dipakai. Akhirnya ada beberapa restoran yang tidak mau ada Tapping Box. Padahal itu hanya untuk kami mengukurnya saja, minimal tiga bulan baru kita lihat,” ungkap Novi.

Baca Juga  DPRD Kaltim Bakal Bentuk Tim Investigasi Pertambangan yang Lebih Spesifik

Politisi PAN itu mendorong OPD terkait segera melakukan pendataan ulang restoran dan rumah makan di Samarinda. Agar dapat memaksimalkan penghasilan pajak setiap tahunnya.

“Karena setiap bulannya ada restoran yang baru. Seharusnya dinas yang terkait itu peduli terhadap hal ini. Dan semestinya dinas selalu ada pembaharuan terhadap restoran yang baru ini,” pungkasnya. (nta)