SAMARINDA – Penyakit malaria masih menjadi ancaman di Kaltim. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Jaya Mualimin mengungkapkan, sebagian besar kasus malaria di Kaltim terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan.
“Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti supir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha,” terangnya dalam rapat pembahasan draf Pergub tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kaltim, Selasa (18/7/2023).
Kata Jaya, untuk mengatasi hal ini diperlukan percepatan pengendalian secara terpadu melalui upaya yang terintegrasi, terstruktur, dan berkesinambungan. Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kalimantan Timur dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat juga meningkatkan kasus malaria di daerah kita,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim saat ini sedang menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait percepatan eliminasi malaria. Pergub ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang memperkuat upaya percepatan eliminasi malaria di Kaltim. Sesuai dengan target nasional, yaitu Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030.
“Upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022,” beber Jaya.
Adapun puncak dari upaya ini adalah komitmen bersama gubernur dan kepala daerah se-Kaltim, mengenai percepatan eliminasi malaria yang dilakukan dalam acara Puncak Hari Malaria Sedunia Tahun 2023. (xl)












