Pelaku Curanmor di Batuah Tertangkap, Sempat Tantang Korban Tebus Rp5 Juta

Pelaku Curanmor di Batuah Tertangkap, Sempat Tantang Korban Tebus Rp5 Juta
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat mengamankan pelaku curanmor. (Dok. Polsek Loa Janan)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pelaku berinisial R (29), diciduk aparat setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang warga, sekaligus mengirimkan ancaman agar korban menebus kendaraannya dengan uang Rp5 juta.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada 24 Desember 2025. Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku juga diduga terlibat kasus serupa di Samarinda.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Baqa, Samarinda Seberang, beserta barang bukti kendaraan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Baca Juga  IKN Diklaim Membuka Banyak Peluang Investasi Baru di Kaltim

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku datang ke rumah korban Kasmi, di Dusun Tani Maju, RT 4, Desa Batuah. Sebelumnya, pelaku kerap meminta surat tanah milik orang tua korban yang dititipkan kepadanya.

Pada malam kejadian, pelaku mengambil kunci motor yang disimpan korban di keranjang meja ruang tamu. Saat korban berada di dapur, pelaku langsung menyalakan motor milik korban dan kabur tanpa izin.

Korban yang mendengar suara kendaraan terbawa lari segera meminta bantuan dua saksi, Heriadi dan Mahmuddin, namun upaya pengejaran gagal.Tak lama kemudian, pelaku mengirim pesan kepada korban dengan kalimat ancaman:

Baca Juga  Libatkan Ratusan Atlet Se-Kalimantan, Turnamen Eks PON 2008 Taekwondo Open Digelar

“Motor itu tidak akan kembali sampai kapan pun. Kalau mau kembali kirim uang dulu lima juta.”

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp31 juta dan melaporkannya ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, berkoordinasi dengan Team Elang Polsek Samarinda Kota dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Kelurahan Baqa. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy KT 6287 CAT, BPKB dan STNK kendaraan, dan dua kunci motor.

Baca Juga  Bupati Optimistis Pabrik Smelter Nikel Sangasanga Serap 10 Ribu Tenaga Lokal

Pelaku juga diketahui diduga melakukan curanmor lain di dua TKP berbeda di wilayah Samarinda.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam keluarga. (fjr)