KUTAI KARTANEGARA – Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yakni SB (48) dan MF (28) di wilayah Tenggarong diringkus Satreskrim Polres Kukar, Jumat (1/4/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat, para pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahunan terakhir demi keuntungan ekonomi pribadi.
“Jadi pelaku membeli di SPBU menggunakan dua unit truk yang tangki sudah dimodifikasi dengan harga Rp 5.100 rupiah dan dijual ke perusahaan perkebunan dengan harga Rp 8.000 rupiah per liternya. Jadi keuntungannya cukup besar,” papar Ganda.
Pada saat selesai pengisian di SPBU, mereka kemudian menyimpan di salah satu gudang penyimpanan di Jalan Naga Tenggarong. Fi tempat itulah Kepolisian menagkap kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 300 liter solar, dua unit truk, dua mesin pompa penyedot solar, 11 liter jeriken berukuran 35 liter, empat drum minyak, tiga corong minyak dan satu gayung.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 55 UU 2/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hal ini menjadi keseriusan Satreksrim Polres Kukar dalam mengungkap kelangkaan BBM jenis solar yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Ini merupakan atensi dari Kapolri dan Presiden jangan sampai kelangkaan solar. Untuk itu kami menindaklanjuti secara serius agar di Kukar tidak ada lagi kelangkaan. Kami mengimbau jangan sampai coba-coba menyalahgunakan solar karena banyak yang menggantungkan hidupnya dengan bbm bersubsidi ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan melakukan razia-razia di sejumlah SPBU apabila kedapatan kasus yang serupa. Langkah ini sebagai upaya mengurangi antrean yang terjadi. (zu)