SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku judi togel berisinial AH (68) dan SR (64). Kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/11/2024) sekira pukul 23.55 Wita.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Subiyantoro mengatakan, mulanya personel mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual togel di kawasan Perumahan Korpri Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.
“Setelah mendapatkan informasi, saya bersama saksi mendatangi alamat tersebut, sesampainya di lokasi mendapati seorang laki-laki sedang menulis di kertas dengan ponsel di sebelahnya. Kemudian, saya dan saksi mengamankan ponsel serta melakukan pengecekan terhadap pelaku,” kata Iptu Agung.
Lanjutnya, di sekitar pelaku ditemukan kertas yang sudah dipotong-potong yang bertuliskan angka-angka. Selanjutnya, melakukan pengecekan ponsel dan mendapati pesan WhatsApp sedang melakukan transaksi judi online jenis togel.
“Melihat hal itu saya langsung mengamankan orang tersebut. Tidak lama datang seseorang laki-laki yang membawa tas hendak melakukan transaksi judi online jenis togel,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, dua orang laki-laki beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Kunjang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi online togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (nta)












