Main Judi Togel, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Jajaran Polsek Sungai Kunjang

Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku judi togel berisinial AH (68) dan SR (64). Kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/11/2024) sekira pukul 23.55 Wita.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Subiyantoro mengatakan, mulanya personel mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual togel di kawasan Perumahan Korpri Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.

“Setelah mendapatkan informasi, saya bersama saksi mendatangi alamat tersebut, sesampainya di lokasi mendapati seorang laki-laki sedang menulis di kertas dengan ponsel di sebelahnya. Kemudian, saya dan saksi mengamankan ponsel serta melakukan pengecekan terhadap pelaku,” kata Iptu Agung.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kesbangpol Kukar Maksimalkan Desa dan Sekolah Bersinar

Lanjutnya, di sekitar pelaku ditemukan kertas yang sudah dipotong-potong yang bertuliskan angka-angka. Selanjutnya, melakukan pengecekan ponsel dan mendapati pesan WhatsApp sedang melakukan transaksi judi online jenis togel.

“Melihat hal itu saya langsung mengamankan orang tersebut. Tidak lama datang seseorang laki-laki yang membawa tas hendak melakukan transaksi judi online jenis togel,” ujarnya.

Baca Juga  Korban Penipuan Oknum Honorer Samarinda Bermunculan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Atas kejadian tersebut, dua orang laki-laki beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Kunjang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi online togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (nta)