Pelaku Teror Masjid Dibekuk Polres Kukar, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Teror Masjid Dibekuk Polres Kukar, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah (Kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Pelaku teror yang menyebarkan surat ancaman ke beberapa tempat masjid dan musala agar menyiapkan uang dan mengancam akan membunuh, akhirnya berhasil diringkus. Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 01.00 wita.

Ketika dibekuk pria ini tidak mengantongi identitas. Kepada polisi dia mengaku bernama Mamat. Aksinya viral di jagat maya karena selain meneror warga, dia juga mencuri uang yang ada di kotak amal.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Masyarakat Kukar Diimbau Tak Bepergian ke Wilayah Rawan

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama mengatakan, tersangka ditangkap Masjid Al Muttaqien di Pal 5 Timbau. Menurutnya hal yang dilakukan oleh pelaku bermotif faktor ekonomi.

“Karena tidak ada keluarga yang mengurus jadi dia melakukan seperti itu,” ucap Arwin kepada awak media.

Pelaku yang mengaku bernama Mamat.

Dari hasil penyidikan, ternyata bukan hanya rumah ibadah yang menjadi sasaran teror. Melainkan juga warung makan dan sejumlah toko yang dia datangi untuk menyebarkan selebaran kertas teror tersebut. Lokasinya pun bukan hanya di Kukar, melainkan juga di Samarinda dan Balikpapan.

Baca Juga  Eks Jubir COVID-19 Achmad Yurianto Tutup Usia

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan akan membawa Mamat ke Psikiater. Untuk memeriksa kondisi kejiwaannya, demi mengantisipasi alasan yang dibuat-buat. Mamat dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (zu)