Pemkab Kukar Gelar FGD Penguatan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah

Suasana FGD. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono membuka Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerja Sama Daerah”. FGD ini digelar Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kukar yang berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10/2023).

Sunggono mengatakan, hendaknya harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk kerja samanya. Dengan siapapun atau pihak manapun, ujungnya harus berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Baca Juga  Diduga Gara-Gara Korsleting, Kantor KPU Tana Tidung Ludes Terbakar

“Artinya, jika kerja sama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerja sama daerah,” ujarnya.

Terkait dengan keberadaan TKKSD, fungsinya untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah. Yang tentu saja di situ termasuk kerja sama daerah dalam rangka mewujudkan tujuan RPJMD.

Kerja sama daerah dimana pemilihan objek kerja samanya relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan. Sebagaimana tertuang di dalam RPJMD. Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri.

Baca Juga  Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Pemkab Kukar Gagas Program Bantu Warga yang Membutuhkan

Permendagri telah mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerja sama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

“Dari situ sudah sangat jelas bahwa kerja sama yang dirancang benar-benar harus relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah. Karena jika tidak, kerjasama tersebut tidak akan berdampak apa-apa,” ungkapnya. (zu)