KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap pembentukan tujuh desa baru bisa segera rampung. Sebagaimana disampaikan Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Rapat Paripurna ke-7 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut membahas rancangan perda pembentukan tujuh desa di Kukar. Adapun desa yang dibentuk di antaranya Desa Jembayan Ilir, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana dan Desa Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut.
Dafip menjelaskan, proses pengajuan raperda tersebut sudah direncanakan pada tahun 2024. Namun baru dapat dimulai pada tahun 2025 karena terkendala beberapa hal.
“Awalnya, rencana ini masuk dalam Prolegda 2024, tetapi karena keterbatasan waktu, maka pengajuan raperdanya digeser ke Prolegda 2025,” jelasnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Sebelumnya, ketujuh desa yang akan dibentuk sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai desa persiapan. Dafip mengungkapkan, dalam proses penetapan desa harus melibatkan DPRD Kukar untuk mendapatkan persetujuan melalui perda.
Pihaknya mendorong agar ketujuh desa persiapkan tersebut dapat segera menjadi desa definitif. “Secara persyaratan dan dokumen administrasi, semuanya sudah lengkap dan memenuhi ketentuan untuk menjadi desa definitif,” ujar Dafip.
Selain itu dirinya berharap supaya prosesnya dapat segera diselesaikan dan tidak ada penundaan. DPRD Kukar juga akan membentuk Pansus raperda pembentukan desa tersebut.
“Kami harap bisa ada sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam mewujudkan terbentuknya desa-desa definitif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (fjr)












