Deni Hakim Sebut DPRD Samarinda Bakal Godok Perda Pengelolaan TPU

Deni Hakim Sebut DPRD Samarinda Bakal Godok Perda Pengelolaan TPU
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Nita/Komparasi)

SAMARINDA – Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda mengalami kelebihan kapasitas. Lantaran luas lahan yang terbatas, contoh TPU muslim yang berada di Jalan Abul Hasan.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda dalam waktu dekat bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan TPU.

Perda mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan. Ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.

Baca Juga  Puluhan Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Wisuda Santri Ponpes Al-Hidayah

“Kami ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kami ingin buat perdanya dahulu karena lahan ini sangat penting,” kata Deni, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (8/6/22).

Dia berharap pembahasan terhadap perda tersebut dapat cepat selesai. Sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda bisa segera direalisasikan.

Melalui Perda tersebut juga nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus. Tetapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama. Seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

Baca Juga  Minimalkan Kecelakaan, Komisi III DPRD Samarinda Bakal Garap Perda Pemanfaatan Jalan

“Intinya akan kami godok dahulu perdanya agar ada payung hukumnya. Sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi,” tegas Deni. (nta)