SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bakal mengalokasikan dana dari APBD untuk jaminan sosial bagi pekerja informal. Tujuannya demi melindungi 100 ribu pekerja rentan pada tahun 2023.
Dikjatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Andi Muhammad Ishak, sasaran pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal ini adalah mereka yang masuk kategori miskin dan bekerja di sektor nonformal. Seperti pedagang asongan, buruh pasar, petani, nelayan, dan pekerja di tempat ibadah.
“Karena mereka itu pendapatannya tidak pasti. Sangat bergantung pada kondisi tertentu. Misalnya nelayan, tidak bisa pergi melaut kalau kondisi cuaca tidak bagus. Sehingga perlu kita bantu dari sisi jaminan sosialnya,” tuturnya.
Dalam hal ini regulasi terkait pemberian jaminan sosial kepada pekerja informal sedang disusun Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Sementara dari Dinsos, mendukung dalam bentuk data.
“Regulasi ini dalam bentuk Pergub dan sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kalau sudah ditetapkan, para pekerja informal bisa menerima BPJS Ketenagakerjaan dengan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua jaminan itu yang akan ditanggung,” jelas Andi.
Adapun pemberian jaminan sosial ini juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di Kaltim. Kata dia, program pengentasan kemiskinan memang harus dilakukan dari berbagai sektor, termasuk dari sektor ketenagakerjaan. (xl/advdiskominfokaltim)












