Pemprov Kaltim Pastikan Kompensasi Ganti Lahan Transmigran Simpang Pasir Cair Bulan Ini

Pemprov Kaltim Pastikan Kompensasi Ganti Lahan Transmigran Simpang Pasir Cair Bulan Ini
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (tengah) berfoto bersama dalam audiensi dengan perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023). (istimewa)

SAMARINDA – Biaya kompensasi ganti tanah/lahan bagi warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda bakal dibayarkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan kompensasi ini akan dibayarkan di penghujung November 2023 ini.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga. Karena datanya sudah ada,” beber Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam audiensi dengan perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Disampaikan, pembayaran bakal dicairkan Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim bakal membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp500 juta. Sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

Baca Juga  DPRD Kaltim Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan dalam Pembangunan IKN

Lebih lanjut dijelaskan, Pemprov Kaltim akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Senada dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang  akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK. Sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemprov Kaltim juga menunjukkan upaya sangat serius dalam upaya penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya. Dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.   

Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” terang Akmal.

Baca Juga  Bintang Futsal Dunia Falcao dan Ricardinho Pukau Jakarta di XSeries-2 Indonesia

Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari  perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat  Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).

Walaupun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.

Kepada warga, Akmal meminta  agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta  perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah  dilayangkannya ke MA. Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.

“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian),” tandas Akmal.

Dia secara tegas mengingatkan supaya surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.

Baca Juga  Duh, Oknum Pengurus Ponpes di Bontang Diduga Cabuli Santrinya hingga Trauma Berat

“Kami ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” tutur Akmal.

Dalam hal ini dia meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut.  

“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” tandas Akmal. (xl/advdiskominfokaltim)