Berita  

Perjelas Kepemilikan Jalan, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Koordinasi dengan Pemprov

Proyek Drainase Sempaja Makan Korban, Angkasa Jaya: Kelalaian Tidak Boleh Terulang
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya.

SAMARINDA – Komisi III memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Progres Fisik dan Rencana ABPD Perubahan tahun 2022, Rabu (13/7/2022).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani didampingi Anggota Komisi III Samri Saputra, M Novan Syahronny Pasie, Anhar, Mujianto, Markaca, Guntur, Jasno, Celni Pita sari dan Syamsuddin.

Laporan yang disampaikan Dinas PUPR sampai bulan Juni, kemajuan kegiatan untuk pengajuan pengerjaan di periode Juni tahun 2022 sekira 20% (fisik), keuangannya mencapai 13%.

Kemudian Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menjelaskan terdapat status ruas jalan antara provinsi dan kota masih belum jelas kepemilikannya.

Baca Juga  LKPJ 2024 Disorot, Bupati PPU Siap Tindaklanjuti Evaluasi DPRD

“Salah satu contoh kasus itu jalan yang ada di kelurahan Loa Buah, sementara Provinsi mengklaim itu jalan kota, tetapi yang Kota tidak merasa begitu,” ujar Angkasa Jaya Djoerani saat ditemui usai RDP.

Dia melanjutkan, setelah ditelusuri bersama PUPR Samarinda, ruas jalan di kelurahan Loa Buah tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) yakni jalan Teratai. Sementara ruas jalan lainnya yakni KH Hasyim Ashari adalah di bawah naungan Pemprov.

“Tadi sudah jelas, untuk Jalan Teratai kami telah mengganggarkan kurang lebih Rp4 miliar. Kemudian Jalan Ashari kemungkinan ada Rp10 miliar, itu provinsi ya,” sebut Angkasa.

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan bekerja sama antara pemerintah kota dan provinsi. Angkasa mengaku selama ini membuatnya merasa bingung, lantaran setiap melakukan tinjauan lapangan selalu mendapat keluhan dari masyarakat.

Baca Juga  Diskominfo Kaltim Studi Tiru ke Bantul, Tingkatkan Manajemen Tata Kelola Keamanan Informasi

Karenanya Komisi III DPRD Samarinda akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) berkoordinasi dengan Pemprov untuk memperjelas status kepemilikan ruas jalan.

“Agar segera keluar semacam surat keputusannya, yang ini adalah jalan provinsi, in jalan kota, yang lain jalan negara. Sehingga dalam menganggarkan untuk perawatan pemeliharaan itu jelas,” ungkapnya.

Ditambahkam, terkait pembahasan RDP bersama PUPR selebihnya biasa saja. Di menyebut hampir seluruh pekerjaan yang telah dialokasikan melalui anggatan murni 2022 sudah dilelang.

Baca Juga  Kaltim Punya “Negeri di Atas Awan”, Pj Gubernur Sebut Alternatif Pariwisata Sekitar IKN 

“Mudah-mudahan nanti di akhir tahun anggaran semua bisa ter-cover dan selesai,” harapnya.

Adapun yang masih dalam proses pelelangan adalah Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) untuk di APBD Murni. Disebutkan bahwa pengajuan Bankeu mencapai Rp246 miliar, yang sebagian besar pekerjaan infrastruktur. (nta)