Polres Kukar Amankan “Ratu Penipu”, Raup Miliaran Lewat Lowongan Kerja Fiktif

Polres Kukar Amankan “Ratu Penipu”, Raup Miliaran Lewat Lowongan Kerja Fiktif
Polres Kukar saat menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana. (ist)

KUTAI KARTANEGARA – Seorang perempuan berinisial R (46) yang dijuluki “Ratu Penipu” ditangkap jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah diduga terbukti melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif di perusahaan.

Dari aksinya, tersangka berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari para korban. Alih-alih digunakan untuk proses rekrutmen, dana tersebut justru dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial TikTok.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan korban berinisial F, warga Samarinda. Korban mengaku menyerahkan uang Rp3 juta kepada pelaku pada 18 Juni 2023 setelah dijanjikan posisi sebagai admin perusahaan.

Baca Juga  Workshop E-PBM Dukung Transformasi Digital Bongkar Muat di Ring 2 Ibu Kota Nusantara

“Korban diminta setor uang untuk memperlancar masuk kerja melalui forum desa setempat. Transaksi dilakukan di Tenggarong, disertai surat perjanjian bermeterai dan foto penyerahan uang,” ungkap Ecky, Kamis (18/9/2025).

Namun pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada. Setelah berulang kali ditagih, pelaku hanya memberi alasan tak jelas. Penyelidikan membuktikan lowongan tersebut fiktif dan uang korban habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh polisi menemukan R juga terlibat penipuan serupa dengan nilai kerugian jauh lebih besar. Total ada delapan korban dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan pekerjaan, jasa calo, hingga usaha katering.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Bagikan SK Hutan, Pesan Jangan Diperjualbelikan

Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar menangkap pelaku pada Selasa (13/9/2025) di sebuah rumah sewaan di Palaran, Samarinda. Sejumlah barang bukti turut diamankan. 

“Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolres Kukar,” jelas Ecky.

Kini R dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Ecky mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan biaya di muka. 

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Loa Janan

“Pastikan lowongan kerja dari sumber resmi. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis, apalagi sampai diminta mentransfer uang tanpa kepastian,” tegasnya. (fjr)