Polres Kukar Ungkap Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Kota Bangun

Polres Kukar Ungkap Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Kota Bangun
Barang bukti solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Kukar. (Polres Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar menangkap tiga pelaku sindikat penimbunan solar subsidi. Masing-masing berinisial SD (56), RM (44) dan MS (30) di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Dari penyidikan, diketahui MS merupakan salah seorang pegawai SPBU di Kota Bangun yang sering melayani para pengetap.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata menyatakan, pengungkapan ini terendus setelah tim kepolisan curiga dengan praktik ilegal yang dilakukan ketiga pelaku.

Dugaan ini diperkuat adanya salah seorang warga yang membuat laporan kekesalan sebab solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru ditimbun ketiga pelaku.

Baca Juga  Dinilai Beratkan Siswa, Sekolah Minta Pembagian MBG Saat Hari Libur Dikaji Ulang

“Solar yang ditimbun itu akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal oleh SD dan RM,” tulis Made dalam rilisnya.

Pada saat penangkapan, ditemukan dua mobil yang telah dimodifikasi untuk mengetap di kediaman rumah pelaku. Mobil berjenis L300 dimodifikasi pelaku, di kolong mobil dilengkapi sejenis baskom untuk menampung solar, ditemukan dua jeriken berisikan solar.

Kemudian pihaknya juga mengamankan mobil jenis Toyota Kijang LGX yang di dalamnya terdapat jeriken penuh solar.

“Saat pembelian solar kedua pelaku selalu dilayani oleh MS. Setelah melakukan pengisian, pelaku selalu memberi uang tips dengan jumlah yang bervariasi,” paparnya.

Baca Juga  STY Harap Timnas Indonesia Tampil Bagus Hadapi Jepang di Laga Terakhir Grup D Piala Asia

Berdasar barang bukti yang disita dari rumah RD, RM lantas digiring ke Mapolres Kukar. Sedangkan MS berhasil ditangkap di SPBU Desa Kota Bangun Ulu. Saat diperiksa, pelaku mengaku sengaja memodifikasi tangki mobil dengan pompa dan selang disertai keran.

“Memodifikasi untuk mempermudah pemindahan solar ke puluhan jeriken yang disiapkan untuk menampung di rumah SD. Untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih mahal,” terangnya.

Dari ketiganya, polisi berhasil menyita dua mobil, dua unit pompa lengkap selang dan keran, solar bersubsidi sebanyak 370 liter di jeriken. Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolres Kukar dan terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam 40 ke 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (zu)