SAMARINDA – Bagi wajib pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim segera memanfaatkan waktu relaksasi atau diskon pembayaran pajak kendaraannya.
“Mohon Bapak dan Ibu Camat, juga Lurah, bisa informasikan ke warganya melalui Pak RT bahwa diskon pajak kita, tinggal empat hari lagi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati saat Sosialisasi Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Mangkupelas Kantor Balaikota Samarinda, Selasa (28/12/2021).
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bapenda kembali meluncurkan program relaksasi berupa diskon akhir tahun berlaku 24-31 Desember 2021, untuk menunggak di atas tiga tahun, hanya membayar tiga tahun.
Misalnya, ujar Ismi, ada wajib pajak menunggak kewajibannya hingga delapan tahun PKBnya, maka dia hanya dikenai wajib membayar tiga tahun pokok pajaknya, tanpa denda.
“Bebas sanksi administrasi masa pajak satu tahun atau lebih,” tambahnya lagi.
Ismi mengakui program relaksasi akhir tahun ini dilakukan Pemprov Kaltim, selain meringankan pembayaran penunggak PKB, juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui PKB.
“Potensi Samarinda ini besar ya Bapak-Ibu sekalian. Proyeksi bagi hasil pajak Samarinda bisa mencapai Rp500 miliar. Uang pajak yang dibayarkan, kita kembalikan untuk pembangunan kota dan mejingkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ismi. (man)