Ratusan Orang Jadi Korban, Hasil Penipuan Tiket Sheila on 7 Capai Rp280 Juta

Ratusan Orang Jadi Korban, Hasil Penipuan Tiket Sheila on 7 Capai Rp280 Juta
Sebanyak 460 orang tertipu membeli tiket dengan tersangka RD. (komparasinews)

SAMARINDA – Konser Sheila on 7 di Samarinda justru dimanfaatkan oknum dengan modus operandi menjual tiket konser tersebut. Namun tiket yang dijual tidak memiliki barcode.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pada 26 Juli 2024, ada beberapa orang datang untuk melapor ke Polresta Samarinda terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Saat mendekat hari pelaksanaan konser Sheila on 7, tersangka diminta barcode oleh pembeli tiket. Di mana, barcode ini masuk ke dalam email masing-masing pembeli, namun tersangka berinisial RD tidak bisa menunjukkan barcode tersebut,” ungkap Ary Fadli, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga  Rapat Percontohan Kota Antikorupsi, Andi Harun Minta Inspektorat Terus Memonitor

Kemudian, orang-orang yang telah membeli tiket dari tangan RD, menanyakan langsung kepada panitia penyelenggara resmi dari konser tersebut, mengapa promotor event tidak memberikan barcode. Rupanya RD bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan konser Sheila on 7.

“Tersangka langsung dilaporkan ke polisi Sat Reskrim, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan naik ke penyidikan, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Total korban yang sudah terdata sementara ini 460 orang, dengan kerugian mencapai Rp280 juta, dari harga tiket yang dijual RD berkisar Rp400-500 ribu,” bebernya.

Ary Fadli juga menuturkan, tersangka menawarkan tiket konser tersebut melalui ponsel. Karena tersangka RD sebelumnya sudah kerap menjual tiket.

Baca Juga  Bupati Kukar Wajibkan OPD hingga Tingkat Kelurahan Bikin Satu Inovasi

“Tersangka RD ini juga pernah menjadi event organizer (eo) lokal. Sehingga kemungkinan hal seperti ini sudah biasa bagi RD. Untuk uangnya sudah ludes. RD juga sempat dibawa ke stadion utama Palaran untuk klarifikasi di promotor resmi,” kata Ary Fadli.

RD diamankan di salah satu hotel di Kota Samarinda. Diketahui, sejak para pembeli meminta barcode kepada RD, ia langsung bersembunyi. Nahasnya, justru bertemu di hotel dan diminta pertanggungjawaban.

“Yang ada di tangan RD Rp280 juta, ia mengaku hanya dipakai untuk berfoya-foya,” tandasnya.

Berdasarkan kasus tersebut, RD dikenakan Pasal Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 KUHP atau 372 ancaman hukuman empat tahun penjara. (nta)