RUU Pemilu Mulai Dibahas Komisi II DPR RI

Foto : Rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI. (ANTARA)

JAKARTA – Komisi II DPR RI mulai membuka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan fokus mengkaji sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan publik dan bersinggungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, DPR ingin memastikan perubahan aturan pemilu tetap berpijak pada konstitusi, sekaligus mampu merespons tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam rapat pada Selasa (20/1), Komisi II turut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia untuk menyampaikan pandangan.

“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca Juga  Calon Wakil Bupati PPU Diduga Terseret Kasus Dugaan Korupsi IUP

Sejumlah isu yang mengemuka dalam pembahasan awal antara lain terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang juga dikaitkan dengan putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, DPR turut menerima masukan publik mengenai kemungkinan pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini menganut proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Komisi II DPR juga menyoroti isu ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023, serta pembahasan mengenai verifikasi partai politik yang relevan dengan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Tak kalah penting, pengaturan daerah pemilihan (dapil) turut masuk dalam daftar pembahasan dan dikaitkan dengan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

Baca Juga  Ahmat Sopian Gelar Reses, Warga Samarinda Ungkap Pelayanan yang Masih Berbelit

Di sisi lain, DPR juga mencermati isu keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah beserta konsekuensi kebijakan yang menyertainya. Aria menegaskan, DPR tidak mengarah pada perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR.

Ia berharap seluruh masukan dapat membantu DPR merumuskan norma yang jelas, adil, dan implementatif. “Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. (Zu)