Sakit Hati Burungnya Dijual, Warga Samboja Tega Habisi dan Perkosa Guru Ngaji

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korban. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Entah setan apa yang merasuki si Otong (nama samaran), hingga tega membunuh remaja perempuan berusia 15 tahun yang tak bersalah asal Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Gadis itu dikenal sebagai pengajar ngaji di salah satu Tempat Pendidikan Al-Qur’an di wilayah tersebut.

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama menjelaskan kronologis kejadian pada Ahad (20/2/2022) sekira pukul 08.30 Wita ketika korban pergi ke warung untuk membeli telur. Kemudian tersangka yang berada di lokasi yang sama langsung memukul korban menggunakan kayu ulin sepanjang 40 centimeter dan tebal 2 sentimeter sebanyak dua kali.

Pukulan benda tumpul itu membuat kepala bagian belakang menyebabkan memar hingga robek, sehingga korban langsung meninggal dunia di tempat. Setelah itu, Otong melakukan aksi bejat lainnya dengan memperkosa korban yang sudah tak bernyawa, lantas menguburnya di lubang tanah dekat kebun pisah RT 11, Kelurahan Amborawang Darat.

Baca Juga  Terseret Arus Banjir Gorong-Gorong, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung

“Pada saat hari Minggu korban ini sudah menghilang dari pagi sampai sore. Langsung malamnya dilakukan pencarian tetapi nihil. Besoknya dilanjutkan, akhirnya ditemukan gundukan tanah kayak kuburan, pas digali ternyata isinya korban yang kita cari,” terang Adyama.

Pada saat pencarian korban, ternyata Otong juga ada di lokasi penemuan. Namun melihat gerak-geriknya yang mencurigakan pada saat di penguburan, warga menduga ada yang aneh dari pelaku.

Kejahatannya lantas terbongkar yang membuat para warga sempat mengamuk kepada Otong. Namun jajaran Polsek Samboja berhasil menengahi.

Baca Juga  Harga Cabai di Samarinda Terus Melonjak, Penjual dan Pembeli Mengaku Rugi

Usut punya usut, ternyata pelaku yang sudah berusia 38 tahun ini berteman baik dengan orang tua korban. Hingga suatu hari Otong mengalami masalah ekonomi yang membuatnya menggadaikan burung jenis Jalak miliknya kepada orang tua korban sebesar Rp120 ribu.

“Sebenarnya dia sakit hati sama orang tua korban, karena saat sudah digadai, pesannya sebelum ditebus jangan dijual. Tetapi sama orang tua korban malah dijual,” ungkap Kapolsek Samboja.

Sementara itu, Otong mengaku menyesal atas kelakuannya ini. Dia menyebut sudah bertetangga dengan keluarga korban kurang lebih selama satu tahun.

“Saya sangat khilaf dan meminta maaf kepada pihak keluarga,” ujar si Otong.

Baca Juga  Pemkab Ajak Masyarakat Kukar Datang dan Borong Produk UMKM di Pesta Laut Pesisir Nusantara 2024

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samboja dan akibat perbuatannya, dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 c terkait penganiayaan junto pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zu)