Bejat! Kakek-Kakek di Sambutan Ini Tega Cabuli Bocah Delapan Tahun 

Pelaku S berhasil diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota. (Ist)

SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan kakek-kakek 78 tahun berinisial S terkait kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksi pencabulan tersebut terhadap korban sebanyak dua kali. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

“Kejadian ini berlangsung dua kali. Pelaku yang merupakan tetangga korban pertama kali melakukan perbuatan itu pada Kamis 18 Juli 2024, pukul 16.00 Wita. Pada saat itu korban dipanggil oleh pelaku yang kebetulan duduk di depan rumah,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga  Novi Marinda Putri Tanggapi Mahalnya Harga Sewa Tenant di Marimar

Lanjut Kompol Tri, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya yang kedua kalinya pada Sabtu 20 Juli 2024, pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang tidur di rumahnya. Dalam dua peristiwa itu, korban berusaha berteriak dan melaporkan kepada kedua orang tuanya.

“Kasus ini juga bermula ketika kedua orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas dasar laporan ibu korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung bergerak. Pada Senin (22/7/2024) tepatnya pukul 20.00 Wita, di Jalan Provinsi Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, diamankan laki-laki paruh baya yang diduga telah melakukan aksi pencabulan.

Baca Juga  Kepemilikan Hewan Liar Berujung Tragedi, Ternyata Dibeli Ilegal dari Jakarta

“Selanjutnya dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali. Dari keterangan tersebut Tim Elang membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pelaku terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (nta)