SAMARINDA – Deklarasi salah seorang tokoh nasional sebagai calon presiden (capres) 2024 di di GOR Sempaja Samarinda dibubarkan Satpol PP Kaltim. Pembubaran itu lantaran adanya pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 di Samarinda.
“Acara ini tidak diperbolehkan, karena mengingat situasi Samarinda menjadi PPKM level 3. Tadi kami sudah rapat koordinasi sama panitia untuk dapat menghentikan acara,” jelas Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, saat ditemui di lokasi acara, Kamis (17/2/2022).
Gede menjelaskan, Sesuai arahan pemerintah bahwa sejak di berlakukannya PPKM level 3 pada 15 Febuari lalu, maksimal peserta acara kegiatan di dalam ruangan tidak boleh melebihi 50 persen.
“Soal izin kegiatan juga tadi kami belum terima. Tetapi mereka kami kasih kesempatan untuk melakukan dokumentasi. Setelah itu acara dihentikan,” terangnya.
Sementara itu Ahmat selaku panitia penyelenggara deklarasi mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan batal murni lantaran adanya miskomunikasi.
“Ini miskomunikasi saja, kami juga baru tahu adanya kebijakan terkait larangan kegiatan di ruangan tidak boleh melebihi 50 persen,” kata Ahmat.
Dalam deklarasi itu, setidaknya ada 500 massa yang hadir. Meski demikian pihaknya menegaskan tetap menyatakan dukungan dan mendorong tokoh tersebut maju sebagai capres di Pilpres 2024. (nta)












