SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan air bersih dan perlindungan masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Neneng Chamelia Shanti saat memimpin rapat tindak lanjut permohonan penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Kencana di Ruang Rapat Sekda, Rabu (8/4/2026) siang.
Rapat tersebut membahas surat dari Direktur Utama Perumda Tirta Kencana, Nor Wahid Hasyim, ST, MM terkait penyesuaian tarif untuk kelompok Sosial Khusus (SSKa), SSKb, dan Sosial Umum (SSU). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang telah ditetapkan pada Desember 2025, dengan skema penyesuaian bertahap mulai 2 persen, 4 persen, hingga 9 persen.
Di bawah arahan Sekda Neneng, kebijakan ini ditegaskan bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan upaya strategis menjaga kualitas layanan air bersih di tengah meningkatnya biaya produksi. Di saat yang sama, pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat rentan melalui skema subsidi yang terukur dan tepat sasaran.
Untuk kelompok masyarakat miskin ekstrem (SSKa), diberikan 20 meter kubik air gratis. Sementara masyarakat miskin (SSKb) memperoleh 10 meter kubik gratis. Adapun kelompok SSU seperti rumah ibadah, panti asuhan, pesantren, dan lembaga sosial lainnya juga mendapatkan subsidi tarif. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam memastikan akses air bersih tetap terjangkau bagi masyarakat.
Neneng menekankan pentingnya transparansi dan edukasi publik dalam implementasi kebijakan ini. Dia secara khusus meminta penyusunan infografis yang informatif dan mudah dipahami masyarakat.
“Kita ingin masyarakat memahami secara utuh. Berapa yang dibayar, berapa yang disubsidi. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya, dikutip dari siaran resmi.
Dengan kepemimpinan yang lugas dan humanis, Sekda Neneng memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan, melainkan mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan air bersih. Penyesuaian tarif ini juga disebutnya sebagai langkah rasional untuk mengembalikan perhitungan biaya ke kondisi riil tanpa lonjakan signifikan.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif air bersih ini tidak hanya berlaku di Samarinda, tetapi juga telah diterapkan di berbagai daerah lain di sekitarnya, bahkan lebih dahulu diberlakukan oleh sejumlah kabupaten/kota. (xl)












